Gambar tangan sedang menunjukkan tiket mudiknya menggunakan kereta

Kamis, 14 Mei 2020

Mudik Saat Pandemi Covid-19, Kenapa Dilarang?

LinkSehat - Momen lebaran identik dengan kegiatan mudik ke kampung halaman. Sayangnya karena pandemi COVID-19, Anda tidak diperbolehkan untuk mudik. Alasannya jelas, yakni untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-COV-2. 

Sayangnya, masih ada beberapa orang yang nekat mudik dengan berbagai alasan. Mereka yang ketahuan biasanya dipersilakan untuk kembali atau mendapat sanksi tertentu.

Tentunya, larangan mudik memiliki pengecualian, terutama bagi Anda yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Masyarakat yang bekerja untuk penanganan COVID-19 juga diperbolehkan untuk bepergian. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Aturan mudik lebaran 2021

Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona. Larangan ini diberlakukan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Pemerintah juga merilis Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Addendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara itu selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. 

Sanksi di periode larangan mudik lebaran 2021

Saksi akan diberikan kepada warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021. Polisi tak segan memberikan sanksi, seperti meminta warga putar balik hingga membayar denda. Berikut ini sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021: 

  • Masyarakat yang hendak mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. 
  • Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000, sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 
  • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan SIKM 

Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang berencana melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak (print out)  sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan:

  • Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 
  • Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 
  • Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 
  • Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Apa bahaya mudik saat pandemi Covid-19?

Belajar dari pengalaman tahun lalu, mudik lebaran atau libur panjang berpotensi meningkatkan kasus COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, Indonesia merupakan negara dengan perkembangan pandemi COVID-19 yang dapat terkendali. Tren kasus ini masih dapat dikatakan baik dan masih dapat terjaga, jika dibandingkan dengan negara-negara di dunia yang mengalami kenaikan kasus COVID-19.

Larangan mudik saat pandemi tentu berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah. 

Sekalipun seseorang tampak sehat dan tak bergejala, orang tersebut tetap berpotensi sudah membawa virus dalam badan dan dapat menularkannya ke orang lain. Mereka yang tanpa gejala tidak tampak berbeda dengan orang yang sehat, dan bahkan mungkin Anda salah satunya. 

Oleh sebab itu, sangat penting untuk tidak mudik supaya tidak menulari sanak keluarga di kampung halaman. Selain itu, Anda yang sehat juga rentan tertular virus dari orang lain selama perjalanan.

Jadi, lebih baik menghindari bahaya daripada nekat dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Adakah cara silaturahmi lain tanpa mudik saat lebaran?

Tentu ada, apalagi saat ini teknologi sudah sangat canggih. Kini Anda bisa bersilaturahmi dengan memanfaatkan aplikasi video call, sehingga masih bisa bertatap muka tanpa bertemu secara fisik. Anda juga bisa mengirim oleh-oleh khas atau parcel lebaran ke keluarga.

Jika Anda terpaksa untuk mengunjungi sanak saudara karena suatu alasan khusus, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku. Mudik hanya bisa dilakukan oleh Anda yang masuk ke dalam pengecualian. Itu pun Anda harus melakukan serangkaian prosedur untuk memastikan keamanan dan kesehatan. 

Setelah tiba di kampung halaman, Anda sebaiknya wajib melakukan isolasi selama 14 hari. Berikut ini tipsnya:

1. Kamar mandi terpisah

Penggunaan kamar dan kamar mandi secara terpisah, jika memungkinkan. Anda perlu membuka jendela kamar setiap hari agar mendapatkan udara segar dan memastikan Anda memiliki ventilasi udara yang baik. 

Jika tidak memungkinkan untuk memakai kamar/kamar mandi terpisah, pastikan untuk memberi jarak saat tidur setidaknya 1 sampai 2 meter dan segera membersihkan kamar mandi setelah digunakan.

2. Di rumah saja

Tidak keluar rumah, jaga jarak aman, dan pakai masker. Hubungi dokter secara online untuk memantau kondisi kesehatan Anda selama di rumah saja.

3. Membersihkan benda yang sering disentuh atau digunakan

Tips berikutnya yaitu membersihkan benda yang sering disentuh atau digunakan sehari-hari. Misalnya ponsel, gagang pintu, meja, kursi, peralatan makan, pakaian, dan benda lainnya. Anda juga harus selalu mencuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan dan setelah dari toilet.

Tidak mudik saat pandemi COVID-19 sangat membantu meminimalisir Anda berada di sekitar orang-orang yang berisiko tinggi terkena penyakit parah dengan COVID-19. Saat mudik, Anda berisiko tertular virus corona di perjalanan dan membawa penyakit antardaerah. 

Pertimbangkan untuk menjalani tes COVID-19. Untuk tes COVID-19 keluarga, Anda bisa menggunakan layanan Home Service LinkSehat. Daftar melalui WhatsApp 0858 9000 8500

Apabila Anda atau ada anggota keluarga yang mengalami gejala COVID-19, jangan ragu untuk Konsultasi Dokter Online melalui aplikasi LinkSehat. Anda juga dapat booking swab antigen dan PCR. Download sekarang.

Medical Assistance kami siap bantu:
  • Booking tes COVID-19
  • Rekomendasi dokter atau RS
  • Buat janji dokter penyakit kronis
  • Buat janji dokter di luar negeri
  • Hitung estimasi biaya berobat
  • Mencari paket check up & bayi tabung (IVF)

Kawal Covid-19. 2020. Protokol isolasi mandiri (home quarantine).


Reviewed by dr. Edwin Jonathan dr. Edwin Jonathan

Nilai Artikel Ini

Artikel Terkait

Seberapa Efektif Rapid Test untuk Deteksi COVID-19?

Berkat skrining awal rapid test, semakin banyak jumlah kasus positif COVID-19 yang dapat Baca Selengkapnya...

The New Normal Pasca Covid-19, Apa Maksudnya?

Istilah 'the new normal' menjadi perbincangan menarik bagi masyarakat. Lantas sebenarnya, apa yang Baca Selengkapnya...

Seberapa Mungkin Infeksi Covid-19 Gelombang Kedua Terjadi?

Infeksi virus Corona gelombang kedua tentu tidak boleh dianggap sepele. Tapi, mungkinkan situasi Baca Selengkapnya...